JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Refly mengatakan pihaknya memprotes keras tindakan penangkapan tersebut karena menurutnya kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Selain mempertanyakan alasan penangkapan, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Refly menyebut Roy Suryo diamankan pada dini hari setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
"Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung," ujarnya.
Refly mengatakan Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," kata Refly.