JAKARTA - Terdakwa Roy Suryo rampung membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran ITE karena menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Roy diwakili tim kuasa hukumnya ketika menyampaikan nota perlawanan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Usai selesai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Christina Endarwati memberikan kesempatan kepada JPU agar menggunakan haknya untuk menyampaikan tanggapan terhadap nota perlawanan Roy Suryo. Jadwal persidangan tanggapan dari JPU awalnya diagendakan pada Rabu 30 September.
"Jadi kesempatan selanjutnya diberikan kepada Penuntut Umum untuk pendapat atau tanggapannya terhadap perlawanan dari tim advokat. Kalau hari Rabu depan bisa? Karna hari Kamis persidangan dokter Tifa," ucap Christina di ruang sidang, Kamis (24/9/2026).
Merespons hal tersebut, JPU meminta agar persidangan tetap diagendakan pada Kamis 1 Oktober atau pekan depan. JPU mengusulkan agar persidangan Roy Suryo didahulukan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
"Mohon izin Majelis, untuk agenda pendapat kami terhadap perlawanan apabila berkenan untuk ditunda tetap satu minggu Majelis, di hari Kamis," kata JPU.