BOGOR — Bangunan klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dirobohkan pada Rabu (30/9/2026). Eksekusi pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator usai sidak langsung yang dilakukan Komisi XIII DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas terlebih dahulu memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Beberapa truk disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan. Sekitar pukul 12.39 WIB, setelah seluruh perabotan dipindahkan, satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan klaster tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menjelaskan bahwa dari total 13 bangunan yang berdiri di lokasi, 10 di antaranya terbukti bukan merupakan aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Irjen—dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat—bahwa status dari 13 bangunan tersebut, ada 10 yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain masalah kepemilikan aset, Sugiat menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang karena berdiri di atas bantaran sungai.