"Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati rekomendasi pembongkaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada keputusan kami untuk mengeksekusinya hari ini. Dibongkar hari ini supaya clear dan jelas, karena bukan bagian dari aset kementerian dan pembangunannya melanggar aturan bantaran sungai," tegasnya.
Sugiat berharap proses pembongkaran dapat segera tuntas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar RDP khusus bersama Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.