Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Proses Remisi Tak Benar

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |16:48 WIB
Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Proses Remisi Tak Benar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan itu diambil karena ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut.

"Akan kita cabut. Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk ketidaksesuaian dalam proses remisi tersebut.

Kementerian Imipas sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Rekomendasi itu mencuat setelah nama Indra Kenz disebut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement