JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Lechumanan dalam sidang agenda pembuktian terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Lechumanan diketahui turut melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait pernyataan yang menuding ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Lechumanan mengaku sangat terganggu dengan pernyataan Dokter Tifa yang menyebut ijazah Jokowi palsu.
"Ya, terganggulah. Terganggunya karena Ibu Tifa berusaha terus menghasut masyarakat Indonesia agar percaya Pak Jokowi menggunakan produk palsu," kata Lechumanan saat menjawab pertanyaan tim hukum Dokter Tifa.
Lechumanan juga mengaku mengalami kesulitan tidur, akibat pemberitaan maupun pernyataan Dokter Tifa di ruang digital yang kembali menyatakan ijazah Jokowi palsu.
"Jadi, secara moral yang Anda maksud itu, dirugikan secara moral itu, terganggunya Saudara?" tanya tim hukum Dokter Tifa.
"Ya, terganggu, enggak bisa tidur saya. Tiap hari jadi membayangkan Pak Jokowi menggunakan produk palsu," jawab Lechumanan.