JAKARTA - Saksi pemohon gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU.
Hal tersebut berlangsung dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (30/9/2026) malam.
"Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?" tanya Pengacara KPU, Saleh, di Ruang Sidang MK.
"Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye, maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya ingin karena ada pokja," kata saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha.
Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi secara langsung yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terkait dengan syarat dokumen Capres dan Cawapres.
"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).