Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Ditanya Verifikasi saat 2009, Ini Jawabannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |21:35 WIB
Saksi Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Ditanya Verifikasi saat 2009, Ini Jawabannya
Saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement