Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, kata Gusti, hal tersebut menyangkut pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," ujarnya.
MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026) malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh eks Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka.