Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Ditanya Verifikasi saat 2009, Ini Jawabannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |21:35 WIB
Saksi Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Ditanya Verifikasi saat 2009, Ini Jawabannya
Saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Saksi pemohon gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU.

Hal tersebut berlangsung dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (30/9/2026) malam.

"Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?" tanya Pengacara KPU, Saleh, di Ruang Sidang MK.

"Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye, maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya ingin karena ada pokja," kata saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha.

Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi secara langsung yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terkait dengan syarat dokumen Capres dan Cawapres.

"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).

 

Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, kata Gusti, hal tersebut menyangkut pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," ujarnya.

MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026) malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh eks Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka.

 

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement