Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dan Menkum di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |20:20 WIB
MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dan Menkum di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain
Hakim Konstitusi Saldi Isra (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Sebelumnya, permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan diajukan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pada 28 September 2026 agar Gibran dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.

Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.

"Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian," kata Bambang dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).

"Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil," sambungnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement