Didin Diadili Gara-Gara Ambil Cacing, Pengacara: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Antara, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2017 18:45 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kanan) saat bertemu Didin di Mapolres Cianjur (foto Humas Pemkab Purwakarta)
Share :

CIANJUR - Sidang perdana terhadap Didin pencari cacing di Tamana Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kanaen SH Kuasa Hukum Didin, menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada Didin dan tidak memiliki bukti kuat, sehingga pihaknya akan melakukan bantahan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan JPU pada agenda sidang perdana ini. Kami menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada klien kami," katanya, Rabu (31/5/2017).

Bahkan tambah dia, semua dakwaan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan termasuk bukti-bukti yang dihadirkan tidak seluruhnya disertakan. Namun sidang perdana yang berlangsung selama beberapa puluh menit dengan agenda pembacaan dakwaan akhirnya diskor dan dilanjutkan pekan depan.

"Pekan depan bagian kami untuk melakukan banding atas dakwaan tersebut. Harapan kami Didin dapat bebas dari tuntutan yang tidak pernah dilakukannya. Saat ini kami sudah mengajukan kembali perpanjangan status tahanan kota untuk Didin," katanya.

Sedangkan Erlinawati SH hakim anggota, usai persidangan menuturkan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan ekspsi dari kuasa hukum terdakwa, termasuk permohonan salinan berita pemeriksaan perkara dan perpanjangan status tahanan kota.

"Hari ini sidang perdana hanya mendengarkan dakwaan JPU. Untuk sidang berikutnya akan digelar hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa," katanya.

Sementara Didin yang terlihat tenang menjalani sidang perdananya itu, berharap persidangan dapat segera tuntas dan dirinya dapat kembali bebas seperti semula karena tuduhan yang dibacakan JPU tidak pernah dilakukannya."Saya hanya ingin bebas murni karena saya bukan pelaku pengrusakan seperti yang dibacakan jaksa itu," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya