BANDUNG - Sidang kasus yang menyeret lima petani asal Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/1/2014), berakhir dengan vonis bebas bagi tiga terdakwa dan vonis penjara satu tahun enam bulan bagi dua orang lainnya.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas adalah Watjo, Rokhman, dan Watno. Saat majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara membacakan vonis bebas tersebut, para terdakwa dan petani lainnya yang menyaksikan sidang langsung melakukan sujud syukur.
Dalam amar putusannya majelis menyebutkan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan dakwaan alternatif kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan juga tidak terbukti.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum, dan mengembalikan nama baik terdakwa,” tegasnya.
Sementara, dua terdakwa lainnya yang juga aktivis Sarikat Tani Indramayu (STI) Rojan dan Khamsah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama melanggar Pasal 160 KUHP tentang Pengasutan sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa yang bebas dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Sedangkan dua orang yang divonis bersalah awalnya dituntut 3 tahun 6 bulan.
Ada pun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pemilik eskavator, dan dampak negatif akibat perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, masih muda, dan punya tanggungan keluarga.
Di tempat yang sama, kuasa hukum para terdakwa, Arip Yogiawan, mengaku sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim.
“Untuk yang divonis bersalah kami menyayangkan, terutama pertimbangan hakim yang menyebutkan menghambat pembangunan dan melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati segala pertimbangan majelis hakim. “Banding atau tidaknya kami kembalikan lagi kepada klien kami (Rojak dan Khamsah),” tutupnya.
Dari pantauan wartawan, usai persidangan massa yang juga kebanyakan para petani langsung meninggalkan PN Bandung. Usai massa membubarkan diri, Jalan Riau pun kembali normal.
(Anton Suhartono)