Nah, Gubernur NTB Minta Proyek Kereta Gantung Rinjani Dikaji Ulang

, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2017 11:21 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi angkat bicara terkait polemik dari rencana pembangunan fasilitas kereta gantung menuju Taman Nasional Gunung Rinjani oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan investor Tiongkok.

Kepala daerah yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini, menegaskan, pembangunan di kawasan hutan lindung tidak boleh dilakukan jika melanggar Undang-undang.

"Perizinan kehutanan, apalagi itu di kawasan hutan lindung. Itu sangat ketat," kata gubernur di Mataram, kemarin.

Gubernur sendiri mencontohkan, ketika Pemerintah Provinsi ingin memperlebar jalan dari Lombok Internasional Airport (LIA) menuju kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah susahnya minta ampun.

"Untuk bangun jalan saja. Kita punya satu dua kasus, misalnya jalan dari bandara ke Kuta, itu di tikungan ada sedikit yang masuk kawasan hutan. Kita mau melebarkannya saja susahnya minta ampun, padahal sudah ada jalan disitu. Artinya penjagaan terhadap hutan lindung sesuai UU sangat ketat," ucapnya.

Menurut dia, masih banyak cara untuk memaksimalkan potensi Gunung Rinjani tanpa harus membangun fasilitas, seperti kereta gantung.

"Kalau bisa kita melibatkan potensi tanpa menabrak UU justru jauh lebih baik. Jangan sampai kemudian keluar izin melanggar UU, seperti sejarah hutan Sekaroh jadinya nanti," ujar gubernur.

TGB mengaku tidak ingin, apa yang terjadi di hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, juga nantinya terjadi dengan rencana pembangunan kereta gantung di Rinjani.

"Kan sekaroh itu begitu jelas hutan di jual untuk pribadi sekarang ribut. Ada yang sudah menjadi tersangka, ada juga yang begini begitu," tuturnya.

Untuk itu, agar kasus serupa tidak kembali terulang, dirinya berharap semua pihak, dalam hal Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mempedomani aturan yang sudah ada.

"Masih banyak ruang yang memungkinkan kita untuk melakukan cara kreatif memanfaatkan pariwisata tanpa harus bersentuhan dengan UU," tegasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya