Banyak Aktivis Jadi Korban, ACTA Gugat 'Pasal Karet' UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 18 September 2017 14:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Okezone)
Share :

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ‘Pasal karet’ itu dugagat karena selama ini kerap menjerat aktivis yang mengkritik kebijakan.

Wakil Sekjen ACTA, Y Nurhayati mengatakan, pengujian UU ITE terhadap UUD 1945 lantaran selama ini maraknya aktivis yang menjadi korban karena dipolisikan akibat menulis kritik di media sosial. Pasal-pasal itu dinilai bisa mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat dan membungkam kritik.

"ACTA mengajukan uji materiil Pasal 28 Ayat 2 karena keprihatinan nasib sejumlah aktivis menyampaikan kritik, tapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, maka akan mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat 2 dan dan Pasal 45 Undang-Undang ITE," katanya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Senin (18/9/2017).

Pembina ACTA Habiburokhman, adanya ‘pasal karet’ dalam UU ITE berpotensi menjadikan masyarakat tidak kritis terhadap kebijakan maupun penguasa, karena jika mereka mengkritisi akan dengan mudah dipolisikan dengan tuduhan melanggar UU ITE.

"Kalau begini orang mengkritik dianggap menyebarkan kebencian terhadap golongan siapa saja bisa kena. Kita yang di luar kekuasaan paling rentan dengan pengaturan ini," ucapnya.

"Jadi pasal ini ancaman bagi kita semua, bukan hanya bagi saya saja bagi teman-teman ACTA juga bagi temen-temen media juga suatu saat menulis di media sosial orangnya tersinggung misalnya golongan koruptor, golongan anti Pancasila, golongan, penista agama, golongan pelanggar hukum, narapidana, bisa saja melapor dengan dasar hukum ini tanpa ada batasan jelas," pungkasnya.

 (Baca juga: Dandhy Dipolisikan, AJI Minta Tulisan "Suu Kyi dan Megawati" Diuji dengan Kode Etik Jurnalistik)

Baru-baru ini, seorang jurnalis Dandhy Dwi Laksono juga menjadi korban dari ‘pasal karet’ UU ITE. Dandhy dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur atau organisasi sayap PDIP gara-gara menulis artikel kritis berjudul “Suu Kyi dan Megawati” dengan tuduhan ujaran kebencian. Dalam tulisan yang dimuat situs Acehkita.com juga diunggah di Facebook, Dandhy mengulas tentang sosok kedua tokoh sebelum dan saat menjadi pemimpin dengan data-data serta analisis tajam.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono mengatakan, Dandhy Laksono adalah korban kriminalisasi dengan memanfaatkan pasal karet dalam UU ITE. Jika ini dibiarkan, menurutnya, demokrasi Indonesia akan semakin mundur. "Demokrasi kita mundur, karena setiap ada sikap kritis dikriminalisasi. Bila ini dibiarkan terus, bangsa Indonesia akan kembali terjerumus ke masa kegelapan atas informasi," terangnya.

Pihak yang paling rentan jadi korban UU ITE adalah jurnalis, aktivis lingkungan dan antikorupsi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya