Gugatan Dikabulkan MK, Aliran Kepercayaan Bisa Dimasukan di Kolom KTP dan KK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 13:18 WIB
Suasana sidang gugatan di MK (Foto: Okezone/Harits T Akhmad)
Share :

Sementara berdasarkan pertimbangan, hakim anggota Saldi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlin bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak memiliki kekutan hukum yang mengikat.

“Kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan’,” pungkasnya.

(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya