Tak hanya itu, alasan lainnya, KPK juga masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam sidang praperadilan ini. Kendati demikian, KPK tak merinci siapa pihak terkait yang dimaksud.
"Untuk itu, kami mohon Ketua Pengadilan dan Hakim Tunggal, dapat menunda sidang minimal 3 minggu ke depan. Demikian surat penundaan sidang ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," ujar Kusno saat membacakan surat dari KPK di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH, Kamis (30/11/2017).
(Baca Juga: Ketua KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Diundur, Ini Alasannya)
Sidang praperadilan Setnov dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini ditunda pekan depan, Kamis 7 Desember 2017.
"Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember. Hakim berkesimpulan berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," tutup Kusno.
(Erha Aprili Ramadhoni)