Berjalan Mulus, Komisi I DPR Setujui Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2017 17:13 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi I DPR RI kompak menyetujui Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun Maret 2018 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari setelah menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hadi Tjahjanto.

"Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, serta memintai pandangan dari seluruh fraksi dan anggota komisi I DPR RI, maka rapat Komisi I pada Rabu, Komisi I DPR RI memberikan persetujuan, terhadap Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI," papar dia, Rabu (6/12/2017).

(Baca juga: Demokrat Dukung Penuh Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI)

Penyetujuan itu, kata Abdul diperkuat setelah melakukan pendalaman materi dari visi dan misi Hadi sebagai calon tunggal Panglima TNI.

"Telah melaksanakan rapat untuk mendengarkan pemaparan visi dan misi calon Panglima TNI dan melakukan pendalaman dari pemaparan visi dan misi calon panglima TNI tersebut," ujar dia.

Hadi Tjahjanto resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang.

(Baca juga: Diuji DPR, Marsekal Hadi Tjahjanto Beberkan 5 Ancaman Global Dihadapi Indonesia)

(Baca juga: Diuji DPR, Marsekal Hadi Tjahjanto Beberkan 5 Ancaman Global Dihadapi Indonesia)

Penunjukkan Hadi sebagai calon Panglima TNI melalui penyerahan surat yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin 4 Desember lalu.

Surat itu telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 5 Desember 2017 kemarin, bersamaan dengan sejumlah agenda lain, seperti pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, serta pengambilan keputusan tingkat II sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya