JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan praperadilan diajukan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Sidang dipimpin Hakim Kusno hari ini agendanya mendengar jawaban KPK atas permohonan kubu Setya Novanto.
Sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Di ruang sidang terlihat, KPK menyiapkan tiga kardus dan satu koper besar diduga bukti materiil yang siap dipaparkan di depan hakim.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menjawab tudingan Tim Kuasa Hukum Setya Novanto mengenai kewenangan penyidiknya Ambarita Damanika. Ia menilai bahwa dalam sidang praperadilan tak berwenang mempersoalkan kewenangan penyidik KPK.
"Karena sah dan tidak sahnya penyidik, kewenangannya bukan pada hakim praperadilan, namun pada hakim tata negara," kata Setiadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Pada sidang pertama kemarin, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam permohonannya mengatakan, sebagai penyidik KPK Ambarita Damanika tak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP yang membuatnya kliennya jadi tersangka dan tahanan KPK.
Setiadi menjelaskan bahwa Damanika bukan penyidik yang diperbantukan Polri atau Kejaksaan sehingga dalil diajukan kubu Setya Novanto tersebut dianggap salah tempat. “Dalil permohonan pemohon keliru dan tidak berdasarkan kebenaran,” kata Setiadi.
(Salman Mardira)