Eks Kepala Biro Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dollar dari Pengadaan Satelit

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 14:13 WIB
Nofel Hasan di KPK (Antara)
Share :

JAKARTA – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa menerima suap 104.500 Dollar Singapura.

Dalam dakwaannya yang dibacakan di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.

"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah berupa uang sebesar SGD104.500," ujar Jaksa Penuntut KPK, Kiki Ahmad Yani di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (3/1/2018).

Jaksa mendakwa bahwa Nofel mengetahui uang itu diberikan terkait jabatannya di Bakamla. Ketika itu sedang menyusun dan mengajukan anggaran drone dan monitoring satelite di Bakamla yang disahkan dalam APBN 2016.

Dalam anggaran itu, juga membuka blocking atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Pengadaan monitoring satelite itu diketahui dimenangkan melalui perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya