JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu ternyata tidak dilakukan secara mendadak.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Kita tidak secara tiba-tiba, kan mesti lihat dulu secara hukumnya boleh atau tidak. Dibenarkan ada segala macam atau tidak," ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
(Baca Juga: Sidang Gugatan Cerai Ahok Akan Digelar Tertutup di PN Jakut)
Bahkan, dirinya sudah diajak berdiskusi oleh Ahok di Rutan Mako Brimob sebelum akhirnya memutuskan untuk mengugat Veronica. "Saya baru dipanggil beberapa hari sama Pak Ahok. Dan cukup lama dalam pertemuan itu," tuturnya.
Hingga kini, penyebab Ahok mengugat cerai Veronica Tan belum terungkap ke publik. Bukan hanya pengacara, baik Ahok maupun Veronica belum berbicara langsung soal perceraian tersebut.
Josefina hanya menyatakan bahwa alasan perceraian Ahok dengan Veronica sudah termaktub dalam berkas gugatan yang diajukan ke PN Jakut. Ia pun enggan membeberkannya karena akan berbenturan dengan etikanya sebagai pengacara, selain menjaga privasi rumah tangga kliennya.
(Baca Juga: Ahok Gugat Cerai Veronica dan Minta Hak Asuh Anak, Pembagian Harta Gono-gini Gimana?)
Sementara PN Jakut akan berupaya memediasi Ahok dengan Veronica sebelum menyidangkan gugatan perceraian dan hak asuh. Sehingga, hingga saat ini PN Jakut belum memutuskan kapan jadwal mediasi dan sidang dilakukan.
“Namun, saat ini pihak penggugat masih harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOC82LzEwNzU1OC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>