Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Hina Ibu dan Istri Ahok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |19:08 WIB
Polisi Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Hina Ibu dan Istri Ahok
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku yang diduga mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan penghinaan melalui akun Instagram. Akun itu diantaranya, @ito.kurnia dan @an7a_s679. Satu akun sudah diduga telah dihapus oleh pelaku, yakni akun @an7a_s679.

Yusri menyebut, kedua akun itu menghina ibu, istri, keluarga besar, serta Ahok sendiri. Atas dasar itulah Ahok membuat laporan polisi.

(Baca juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap)

"Ini yang kemudian di laporkan ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu dilakukan usai Ahok melalui kuasa hukumnya membuat laporan. "Diamankan dua orang," ucap Yusri.

Menurut Yusri, keduanya dicokok pada dua lokasi berbeda. Satu pelaku berhasil diringkus di wilayah Bali. Sedang satu lagi ditangkap di Medan, Sumatera Utara. "Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim," ujar Yusri.

Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok mengaku bahwa laporan tersebut sudah dilakukan pada 17 Mei 2020 lalu. Pasalnya, kliennya itu merasa telah dicemarkan nama baiknya. Namun, belum diketahui siapa yang dilaporkan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement