3 Aspek Ini Dinilai Penyebab Robohnya Selasar Tower 2 BEI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 11:42 WIB
Sejumlah korban selasar Tower BEI 2 roboh. Foto Okezone
Share :

Dinas Cipta Karta, Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI sudah menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF) sementara kepada Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2017.

BACA: Sandiaga Akan Bentuk Satgas untuk Selidiki Ambruknya Selasar Tower 2 BEI

SLF sementara lantaran belum lengkapnya beberapa surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) Gedung BEI. Artinya, tidak ada kesalahan konstruksi bangunan. SLF sementara gedung tersebut berlaku hingga 25 Januari 2018.

‎Sedangkan Penerbitan SLF sementara yang dilakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI, ada beberapa catatan. Pertama, rekomendasi teknis bangunan hanya menyatakan kelaikan fungsi bangunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya