JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, robohnya selasar Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower II bukan peristiwa biasa, karena menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen sebagai pengguna gedung yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen.
"Dengan korban luka-luka 72 orang, adalah hal yang sangat tragis. Gedung semegah BEI, selasarnya kok bisa roboh tanpa sebab musabab yang jelas. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan, sebab merupakan kecelakaan serius di bidang jasa konstruksi," kata Tulus dalam keterangan kepada Okezone, Rabu (17/1/2018).
Menurut Tulus, pihak manajemen Gedung BEI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, tidak cukup hanya dengan menanggung seluruh biaya pengubatan terhadap korban yang mengalami luka-luka. BEI harus bertanggung jawab secara perdata atas peristiwa yang menelan korban mayoritas mahasiswa tersebut.
"YLKI mendesak manajemen Gedung BEI untuk bertanggung jawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja, tetapi juga memberikan kompensasi dan ganti rugi secara perdata," imbuhnya.
(Baca Juga: Selain Biayai Pengobatan, Pengelola BEI Akan Santuni Korban Selasar Roboh)