Made Oka Siap Dikonfrontir dengan Setnov Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 Maret 2018 15:21 WIB
Setya Novanto
Share :

JAKARTA - Bambang Hartono selaku penasihat hukum Made Oka Masagung, menyatakan kliennya siap dikonfrontasi dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) terkait adanya aliran uang panas e-KTP yang ‎mengalir ke sejumlah pihak.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Bambang usai mendampingi kliennya, Made Oka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk tersangka ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Ini dia (Made Oka) saksinya Irvanto. Setnov belum. Mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Menurut Bambang, Made Oka telah membantah adanya aliran uang panas ke sejumlah pihak seperti apa yang telah disampaikan Setnov pada persidangan Kamis, 22 Maret 2018. "Tidak ada aliran dana sama sekali tidak ada," terangnya.

(Baca Juga: KPK: Setya Novanto Masih Setengah Hati Akui Perbuatannya)

Bambang menambahkan, Made Oka telah memprotes kesaksian Setnov kepada penyidik. Bahkan, Made Oka siap dikonfrontir dengan Setnov di kantor KPK.

"Ya ini kan kita protes, tidak benar. Disini (KPK) rencananya (dikonfrontir dengan Setnov)," pungkasnya.

Setnov dan Made Oka sendiri sama-sama diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada hari ini. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah dan tidak dikonfrontasi satu dan yang lainnya.

"Sejauh ini, pemeriksaan (Setnov dan Made Oka) dilakukan terpisah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi secara terpisah.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa nama anggota DPR periode tahun 2009-2014 yang disebut Setnov terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.‎ Nama-nama itu diduga sebagai pihak yang menerima aliran uang panas e-KTP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya