BEKASI- KPU Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Bekasi 2018, di Gedung Graha Hartika, Kamis (19/4/2018) malam ini.
Adapun dari hasil rapat ini ditetapkan, DPT Kota Bekasi ada, sebanyak 1.434.351 pemilh, terdiri dari laki-laki 713.687 orang, dan perempuan 720.664 orang, termasuk juga jumlah pemilih disabilitas sebanyak 1.021 orang.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, jumlah DPT yang ditetapkan ini adalah hasil perbaikan dari daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP), oleh para petugas PPK dan PPS Kota Bekasi.
"Adapun bagi warga yang tidak terdaftar di DPT ini, tidak perlu khawatir dan berkecil hati karena, sesuai keputusan KPU RI tetap bisa gunakan hak pilih, pada hari H. Asalkan memiliki KTP Elektronik Kota Bekasi atau Suket," kata Ucu usai kegiatan dilokasi, Kamis (19/4/2018).
Menurut Ucu, para warga yang memang tidak masuk DPT tapi, memiliki E-KTP atau Suket bisa gunakan hak pilihnya di hari H, pada satu jam terakhir pemungutan suara di TPS atau dari pukul 12.00 wib - 13.00 wib.
"Silakan datang dan tunjukan E-KTP, atau suket anda kepada petugas KPPS yang bertugas di wilayah masing-masing," ucap Ucu.
Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah melakukan rapat pleno terbuka juga untuk menetapkan jumlah DPS Kota Bekasi di Pilkada serentak 2018, dengan total, sebanyak 1.351.864 pemilih.
(Mufrod)