Laporkan Herman Hery ke MKD, Ronny Yuniarto Tak Miliki Bukti Otentik Penganiayaan

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 26 Juni 2018 19:44 WIB
Herman Hery dilaporkan ke MKD terkait dugaan penganiayaan (Foto: Bayu Septianto)
Share :

JAKARTA - Ronny Yuniarto Kosasih, warga yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh anggota Komisi III DPR RI Herman Hery mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Didampingi kuasa hukumnya, Febby Sagita, Ronny melaporkan Herman Hery ke MKD.

Meski melaporkan Herman Hery, Febby mengaku tidak menyertakan bukti otentik seperti foto dan hasil visum ke MKD. Bukti otentik ini untuk memperkuat tuduhannya bahwa Herman Hery merupakan pelaku penganiayaan. Namun, bukti-bukti tersebut belum dapat disampaikannya ke MKD DPR.

"Tidak ada (foto pelaku), ya nanti mungkin itu CCTV yang mungkin akan dicari oleh polisi," kata Febby di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Menurut Febby, pihaknya mendasari Herman Hery sebagai pelaku penganiayaan berdasarkan hasil riset plat mobil yang berada di lokasi kejadian saat terjadinya perkelahian. Meski Herman Hery membantah melakukan penganiayaan, pihak pelapor tetap yakin yang melakukan penganiayaan adalah Herman Hery.

"Minimal saya tahu mobil ini apa. Ketika saya tahu, diriset dan benar kalau itu mukanya," tuturnya.

 

Febby pun tidak memungkiri, insiden tersebut tidak menutup kemungkinan sangat sarat untuk ditunggangi unsur politik. Namun, ia menegaskan, pelaporan yang dilakukannya murni kriminal dan tak ada unsur politisasi.

"Kalau kemudian ada yang memanfaatkan ini untuk menjadi ajang politik mereka tentunya itu di luar kami dan kita tidak ada ke arah itu," ungkap Febby.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, saat ini pihak kepolisian belum bisa menyebut nama Herman Hery lantaran masih dalam penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus, di Polres Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.

Menurut Stefanus, Ronny bisa saja dikenakan pencemaran nama baik. Sebab, hal itu merupakan hak setiap orang jika orang tersebut merasa telah dicemarkan namannya dan melapor.

"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing," tuturnya.

Herman Herry sendiri saat dikonfirmasi mengaku terkejut mendengar informasi bahwa dirinya menjadi pelaku penganiayaan. Menurutnya, ia baru mengetahui insiden itu ketika ditanya sejumlah awak media.

Herman mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal peristiwa dugaan penganiayaan itu secara pasti. Sebab, Herman mengaku sedang tidak berada di Jakarta. Mobil Rolls Royce Phantom bernomor polisi B 88 NTT menurut Herman saat kejadian sedang digunakan adiknya.

"Saya tidak tahu persis kejadian itu. Ketika saya tanya, bukan saya, ternyata adik saya," kata Herman, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018 lalu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya