(Baca Juga: Viral Diskotek Stadium Buka Lagi, Manajemen 108 The New Atmosphere Angkat Bicara)
Dalam kegiatan razia itu, lanjut dia, pihaknya tak menemukan pelanggaran seperti adanya narkoba dan prostitusi. Di dalam ada kegiatan usaha berupa bar, karaoke, dan spa. Semua itu memang yang tercantum di surat izin ketika manajemen mengajukan penggantian nama ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.
"Kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan Dinas PTSP," imbuh Yani.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengaku memang memerintahkan jajaran Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke Diskotek 108 The New Atmosphere. Sebab, pihaknya tak ingin kecolongan, bila nanti ditemukan adanya praktik bisnis terlarang di sana.
"Tugas Pemprov melalui aparat memastikan usaha di Jakarta sesuai koridor ketentuan perundangan berlaku," kata Sandi di kawasan Jakarta Timur, hari ini.