Sepasang Gay dan 13 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk

Windy Phagta, Jurnalis
Sabtu 14 Juli 2018 08:58 WIB
Share :

Makamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis pasangan gay tersebut dengan hukuman masing - masing 90 kali cambuk, namun dikurangi 4 kali cambuk setelah melewati hukuman kurungan penjara selama 4 bulan.

"Pasangan gay ditangkap beberapa bulan lalu dikawasan Simpang Dodik, ketelah ditangkap warga, kemudian diserahkan ke polisi syariah," ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat, selepas prosesi cambul.

Pasangan M. Rustam dan Nyakrab merupakan pasangan gay yang kedua menjalani hukuman cambuk di Aceh.

Selain itu Dinas Syariat Islam Kota Bnada Aceh juga memberikan hukuman cambuk pada 13 pelanggar lain, 9 pelanggar (5 pasang) terkait Iktilath atau berkumpul ditempat sepi, 2 terpidana lainnya dihukum terkait (khamar) atau terbukti mengonsumsi minuman beralkohol, masing - masing menjalani hukuman cambuk 13 hingga 22 kali hukuman cambuk.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya