Stadion "Old Trafford" Anies-Sandi, Apa Kabarmu?

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 15 September 2018 09:01 WIB
Maket Stadion BMW (Istimewa)
Share :

Pada Selasa 11 September lalu, Okezone menyambangi lahan 26 hektare area pembangunan Jakarta International Stadium. Sepi, tak ada aktivitas pengerjaan di situ. Hanya terlihat baliho kusam yang telah bolong bertulis

"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa di Lokasi Ini Segera Dibangun Stadion Internasional BMW".

Di beberapa titik hanya terlihat tumpukan material bangunan seperti batako, ubin, pasir, pecahan batu yang berserakan, puing sisa reruntuhan bangunan, potongan kayu, hingga kasur bekas yang telah robek. Tak terlihat alat berat layaknya pengerjaan proyek besar.

"Dulu ada alat berat di sini untuk nguruk tanah agar rata," ujar Komandan Pos Penjagaan di lokasi, Iis Triawan.

 

Menurutnya bahan material yang ada di situ bukan untuk pembangunan stadion. Itu untuk proyek lain milik Suku Dinas Bina Marga (SDBM) Jakarta Utara. Mereka hanya memanfaatkan lokasi tersebut untuk penyimpanan aset.

Kapan dibangun?

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan pembangunan Stadion Jakarta International menggunakan sistem kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU), tidak dengan APBD.

Tapi, skema dan mekanisme KPDBU itu sedang dirancang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Karena skemanya belum siap, maka pembangunanya belum bisa dilakukan.

"Sekarang sedang diproses bersama Dinas PTSP," kata Ratiyono kepada Okezone.

 

Rencana peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan yang sebelumnya dijadwalkan Oktober 2018, menurut Ratiyono kemungkinan besar bergeser karena mekanisme KPDBU hingga kini belum selesai.

PT Pembangunan Perumahan ( PT PP) sudah menawarkan diri menjadi mitra pengerjaan proyek pembangunan stadion. Tapi, kata Ratiyono, Pemprov DKI belum mengabulkan karena masih menunggu siapnya skema sistem kerja sama.

"Semua masih diproses, jadi belum diputuskan," ujarnya.

Kapan skema KPDBU selesai?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaidi mengatakan pihaknya sedang membahas perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan KPDBU dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah ditetapkan pada 28 Maret 2018.

 

Edy menargetkan dalam dua pekan ke depan rancangan skema KPDBU selesai. Pada, Rabu 26 September 2018, rencananya dikeluarkan Pergub baru sehingga SKPD akan bisa memulai kerja sama dengan pihak ketiga untuk membangun infrastruktur.

"Mudahan-mudahan nanti dalam 2 minggu selesai," kata Edy yang enggan menjelaskan isi mekanisme rancangan KPDBU.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya