Untuk perahu nelayan, risiko keselamatan bila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Sementara kapal tongkang, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Baca Juga: Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta, BMKG Imbau Warga Waspada
Sedangkan Kapal Ferry, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar, kecepatan angin lebih dari 27 knot dengan tinggi gelombang di atas 4 meter.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” pungkasnya.
(Edi Hidayat)