Gadis 20 Tahun Disekap dan Diperkosa Kekasihnya Berkali-kali

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 08:07 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Tak hanya itu, saat korban diketahui telah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada teman-temannya untuk meminta bantuan, pelaku kembali melakukan penganiayaan dan bahkan sampai mencekik lehernya.

Korban IS pun langsung melapor ke Maposlek Tegalsari Surabaya setelah lolos dari penyekapan dengan dibantu oleh temannya pada 9 Januari. Polisi yang menerima laporan lantas bergerak meringkus pelaku IAR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku sedikitnya telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap korban.

Polisi menjerat tersangka IAR dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya