Direktur Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penetapan dari KLB tersebut ditentukan dari kepala dari daerah yang sudah mempertimbangkan kondisi wilayahnya masing-masing.
"Kalau KLB ditetapkan bertingkat, mempertimbangkan kondisi dan sumber daya, tapi ditetapkan oleh kabupaten/kota dulu, bupati wali kota, kalau meluas hingga satu provinsi makin banyak baru gubernur berhak menentukan KLB provinsi, kalau seluruh provinisi terkena makin banyak nanti baru ditetapkan KLB nasional sebelum ke wabah," kata Nadia kepada Okezone belum lama ini.
(Rizka Diputra)