JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan banyak berita bohong atau hoaks yang beredar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas di DPR RI.
"Ada sekelompok orang menyebarkan berita bohong. Yang disampaikan tidak ada dalam RUU ini," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (6/2/2019).
Penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di antaranya pesan-pesan secara sistematis dan meluas bahwa RUU itu menyarankan perzinahan atau seks bebas.
Selanjutnya, hoaks yang beredar adalah orangtua dapat dipidanakan apabila memaksa anaknya memakai jilbab. Pesan-pesan negatif tersebut dapat mengakibatkan tajamnya pro-kontra di masyarakat yang tidak berujung pada penyelesaian.
(Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Dibahas)