Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Bupati Neneng Terkait Izin Meikarta

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 19:02 WIB
Billy Sindoro (foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Jaksa Penutut Umum, menuntut terdakwa kasus suap perizinan ‎proyek Meikarta, Billy Sindoro, dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung‎ yang digelar pada Rabu (21/2/2019).

(Baca Juga: Edisoes Ternyata Jadi Fasilitator Pertemuan Billy Sindoro, James Riadi dan Bupati Neneng) 

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan," ungkap Jaksa saat membacakan tuntutan, di Ruang 1 PN Bandung.

Jaksa KPK meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajaran Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000.

 

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa.

Sementara untuk terdakwa ‎Henry Jasmen, Jaksa menuntut pidana 4 tahun dan denda 200 juta subsider enam bulan. Sedangkan terdakwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi dituntut Jaksa, dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan.

(Baca Juga: Huni Rutan Bandung, Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin Belum Bisa Dikunjungi) 

Keempatnya pun akan memberikan pembelaan baik dari pensehat hukum serta keempat terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa menyimpulkan keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Pledoinya akan di bacakan pada pekan depan.

Mereka diyakini memberikan suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah dinas di Pemkab Bekasi guna memperlancar perizinan Meikarta.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya