Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Pemuda di Aceh Terancam 90 Cambukan

Antara, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 16:50 WIB
Foto Istimewa
Share :

ACEH - Melakukan pelecahan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur, dua orang pemuda asal Kabupaten Bireun ditangkap polisi dan diancam hukuman cambuk sebagaimana hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial FS (20) dan YF (21) keduanya warga Desa Pante Karya, Kabupaten Bireun. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun, kedua tersangka ditangkap pada 6 Maret," ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, Lhokseumawe, Aceh seperti dilansari dari Antara, Kamis (21/3/2019).

Hasil pemeriksaan menyebutkan, sebelumnya korban ditelepon oleh tersangka laki-laki yang suaranya mirip dengan suara temannya, dan mengaku teman korban untuk mengajak bertemu di jembatan di Kecamatan Sawang. Setelah korban dan temannya tiba di lokasi yang dimaksudkan, para korban bertemu dengan tersangka YF dan temannya FS.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya