TANGERANG - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dalam tahap pengkajiannya. Masih terhambatnya pembahasan RUU PKS dikarenakan adanya gelaran pesta demokrasi.
Dikatakan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Indra Gunawan, RUU tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Legalkan LGBT dan Perzinahan!
"Tentu kita masih menunggu juga dari DPR, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Dikarenakan kemarin Pemilu jadi sempat terhenti," tuturnya saat Rakornas KPPA 2019 di Kabupaten Tangerang, Rabu (24/4/2019).