Satpol PP Bakal Tertibkan PKL yang "Kuasai" Trotoar selama Ramadan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 13:18 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

Kendati demikian, Arifin mengatakan ada beberapa tempat tertentu yang diizinkan penggunaannya untuk berdagang atas izin Gubernur DKI. Mereka yang bisa menggunakan 'lapak' itu ialah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan pemerintah.

"Pembinaan UMKM iya bersama wilayah, Pak Wali Kota, karena SK-nya Wali Kota itu. Kalau jumlah (UMKM) yang diperbolehkan (berdagang di tempat tertentu datanya ada di) Dinas UMKM," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya