Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan pihaknya siap mengambil tindakan bagi para pedangang yang nekat menjual petasan. “Akan kita ambil tindakan baik represif maupun preventif. Intinya tidak dibenarkan menjual petasan dan sejenisnya di Banda Aceh,” ujarnya.
Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh (Salman Mardira/Okezone)
Polresta Banda Aceh menyiapkan 166 personel untuk pengamanan musim mudik Lebaran 2019 dalam Operasi Ketupat Rencong.
Pada rapat ini, selain memutuskan melarang penggunaan petasan, peserta rapat juga membahas soal keamanan saat lebaran, kelancaran lalu-lintas, kebersihan kota dan waspada kebakaran.