SLEMAN – Sebanyak 154 warga binaan atau narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman (Lapas Cebongan), Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat remisi khusus hari raya dalam rangka Idul Fitri 1440 Hijriah atau Lebaran 2019.
"Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman," kata Kepala Lapas Kelas II B Sleman Gunarto, di Sleman, Kamis (6/6/2019), mengutip dari Antaranews.
Ia mengatakan, pemberian remisi ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28/2006 dan PP 99/2012 tentang Hak Warga Binaan, serta Permenkumham 3 2018 tentang Remisi.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan," ungkap Gunarto.
(Baca juga: Lebaran Kedua, Kebun Binatang Ragunan "Diserbu" Pengunjung)