Tak Memiliki IMB, Proyek Air Bersih BUMD Tangsel Segera Disegel

Hambali, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 03:35 WIB
Tak Memiliki IMB, Proyek Pengerjaan Air Bersih oleh BUMD Tangsel Disegel (foto: Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN - Proyek pengerjaan air bersih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikerjakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, proyek telah berjalan sejak Maret 2019 lalu.

Mengetahui ada penyimpangan yang dilakukan BUMD-nya sendiri, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun geram, lalu memerintahkan Satpol PP segera melakukan penyegelan di lokasi proyek.

Baca Juga: Maut Mengintai Siswa SDN Rawa Buntu 03 Tangsel 

"Kepada Satpol PP yang memang tugas fungsinya menegakkan peraturan daerah, kemudian Dinas perizinan (DPMPTSP) ya untuk tidak tebang pilih, semua dilayani sebagaimana mestinya," tegas Davnie kepada wartawan usai mengikuti paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Kamis 20 Juni 2019.

 

Dijelaskannya, perintah kepada Satpol PP agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) itu sudah sering kali dia sampaikan agar semua unit usaha mematuhi peraturan pembangunan yang ada, terutama soal IMB.

"Saya ingin memberikan contoh, seperti minimarket yang waktu itu sudah disegel tapi tetap beroperasi, saya sudah perintahkan Satpol PP untuk kembali turun ke lapangan dan tutup lagi. Perizinan itu harus diurus sebelumnya, IMB ya," imbuhnya.

Menurut dia, Perda yang ada harus dipatuhi semua pihak, baik swasta ataupun BUMD tanpa terkecuali. Menyikapi kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Angke di Jalan Parakan, Pamulang, yang dikerjakan PT PITS (Pembangunan Investasi Tangerang Selatan) selaku BUMD, maka Benyamin menjamin tak akan membeda-bedakannya.

"Ya sama lah, itu kan kita sedang menegakkan Peraturan daerah. Harus tetap mengurus perijinan, saya sudah perintahkan mereka untuk mengurus izin," jelasnya lagi.

Proyek SPAM Kali Angke yang menelan anggaran sekira 60 miliar itu pengerjaannya telah mencapai sekira 15 persen. Ditargetkan, akhir tahun 2019 sudah mencapai finalisasi. Namun begitu, rupanya proyek tersebut dikerjakan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan IMB. Padahal segala dampak dan acuan pembangunan diatur secara terperinci di dalamnya.

Saat disidak pimpinan DPRD beberapa hari lalu, Konsultan Pengawas proyek SPAM dari PT Inpratama Sakti, Supriyadi, mengakui, bahwa IMB memang belum diterbitkan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

"IMB masih di dinas, ada di sana," terangnya.

Baca Juga: Forum Guru Ngaji di Tangsel Desak Transparansi Pengelolaan Dana Insentif 

SPAM Kali Angke berlokasi tak jauh dari sarana SPBU Parakan, dengan luas area sekira 6 ribu meter persegi. Dalam pengelolaannya, PT PITS menjadi satu-satunya institusi BUMD yang menjalani proyek tersebut.

Penandatangan kerjasama sebelumnya, telah dilakukan antara PT PITS dengan PT Tirta Tangsel Mandiri (TTM) sebagai pemenang tender. Nantinya, sarana SPAM Kali Angke akan memiliki kapasitas pipa sebesar 200 liter per detik, dan jaringan distribusi sekira 300 liter per detik. Jumlah itu, setidaknya mampu mengaliri 33.500 rumah, dengan tahapan periode waktu 4 tahun ke depan. (fid)

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya