Guru Rumini Dipecat Usai Bongkar Pungli di Sekolahnya, Dinas Pendidikan: Sudah Sesuai Prosedur

Hambali, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 08:05 WIB
Rumini, guru honorer yang diberhentikan usai bongkar pungli (Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN – Guru honorer Rumini (44) dipecat setelah membongkar praktik pungutan liar (Pungli) dan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) tempatnya mengajar.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel menyatakan pemutusan kontrak kerja Rumini sudah sesuai prosedur, berdasarkan permintaan sekolah tempatnya mengajar.

Rumini sudah tujuh tahun mengajar di SDN Pondok Pucung 02 sebelum diberhentikan. Meski dipecat, namanya tak tercoreng. Rumini malah dibanggakan oleh sejumlah mantan siswa hingga wali murid sebagai sosok yang berani mengungkap praktik pungli di sekolah.

Okezone sempat menyambangi beberapa mantan murid Rumini di Bintaro, Pondok Aren. Mereka mengakui memang ada sejumlah pungutan di SDN Pondok Pucung 02 sejak dulu, sama seperti diungkapkan Rumini.

 

Rumini memperlihatkan surat pemutusan kontraknya (Hambali/Okezone)

Orangtua tua murid yang minta namanya diisialkan dengan M misalnya mengakui beberapa biaya yang diminta pihak sekolah tersebut kepada muridnya.

“Ada uang kegiatan sekolah, uang daftar ulang, uang praktik komputer, uang pemasangan infokus, terus sama buku-buku sekolah kita beli juga di luar. Kita sih nurut aja, kalau protes atau gimana gitu, nanti malah kenapa-kenapa anak kita, dipersulit," ujarnya di Pondok Aren, Sabtu (29/6/2019).

Pungutan uang itu lama didiamkan wali murid, tapi kemudian secara perlahan diungkap Rumini.

(Baca juga: Bongkar Pungli di Sekolahnya, Guru Honorer Ini Malah Dipecat)

Dia menduga, praktik demikian sulit dibongkar dalam waktu singkat karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Indikasinya bisa dilihat dari adanya pungutan itu yang berlangsung jauh sebelum dia mulai mengajar di SDN Pondok Pucung 02 pada 2012.

Namun, sikap kritis Rumini berbuah pada pemecatan. Disdikbud dan SDN Pondok Pucung 02 memutus kontrak kerjanya terhitung 3 Juni 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya