SURABAYA - Anggota unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Jatim menangkap seorang pemuda asal Tuban, Nur Hidayat (21). Pasalnya, pemuda ini nekat menjual istrinya, PR (20), terhadap pria hidung belang. Sekali kencan tarifnya dipatok Rp1,5 juta untuk layanan threesome.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1,5 juta, dua HP, selimut yang terdapat bercak sperma, baju tidur warna pink, Bra Wanita Warna Pink dan celana dalam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat. Di mana di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga dijadikan tempat asusila yaitu satu wanita melayani hubungan seks dengan 2 laki-laki (Threesome).
"Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar 8 Villa Yosi pada 01 Juli 2019. Saat itu polisi mendapati PR sedang berhubungan seks dengan 2 laki-laki. Lalu ketiganya beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses pemeriksaan," ujar Leo, Rabu (3/7/2019).