JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Brigadir Rangga Tianto menjadi tersangka kasus penembakan mati terhadap Bripka Rahmat Efendy di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, setelah jadi tersangka, Brigadir Rangga juga langsung dilakukan penahanan.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Asep kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Penembakan Polisi, Komisi III: Pembinaan Rutin Harus Dilakukan
Asep menambahkan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Asep.
Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.