Brigadir Rangga Jadi Tersangka Pembunuhan Bripka Rahmat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2019 10:59 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Brigadir Rangga Tianto menjadi tersangka kasus penembakan mati terhadap Bripka Rahmat Efendy di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, setelah jadi tersangka, Brigadir Rangga juga langsung dilakukan penahanan.

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Asep kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

 Baca juga: Penembakan Polisi, Komisi III: Pembinaan Rutin Harus Dilakukan

Asep menambahkan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Asep.

Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya