JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tidak gentar setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto ke pihak kepolisian. Febri dilaporkan Agung ke polisi dengan tuduhan telah menyampaikan berita bohong.
Febri menduga pelaporan tersebut berkaitan dengan proses pengawalan seleksi calon pimpinan KPK jilid V yang dalam beberapa waktu belakangan ini kerap dikritisi. Menurut Febri, apapun yang terjadi, proses pengawalan seleksi capim KPK harus tetap berjalan.
"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Febri mengaku belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait pelaporan tersebut. Kendati demikian, dia menyerahkan ke Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional terkait pelaporan itu.
"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut, tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Sekadar informasi, selain Febri, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Agung Zulianto.
Adnan Topan, Asfinawati, dan Febri Diansyah dilaporkan ke polisi karena diduga telah memberikan berita bohong. Agung Zulianto melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Agustus 2019, kemarin.
Baca Juga: ICW: Pelaporan Jubir KPK ke Polisi seperti Cicak vs Buaya 4.0
Beberapa waktu belakagan ini, kritikan keras terus dilayangkan sejumlah pihak, khususnya koalisi masyarakat terhadap keputusan pansel yang meloloskan 20 capim KPK dari tes profile assestment. Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.
Koalisi masyarakat menilai beberapa nama dari 20 kandidat memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan kejaksaan. Penilaian koalisi masyarakat ini diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu.
Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon. Tak hanya itu, komisi antikorupsi juga mencatat adanya dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik. Sayangnya, hingga saat ini KPK belum membeberkan nama-nama yang dimaksud.
(Arief Setyadi )