JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan informasi yang disebarkan lewat pernyataannya telah dilaporkan ke pimpinan dan secara resmi mewakili institusi. Oleh karena itu, dia membantah jika dituding telah menyebarkan berita bohong ke publik.
Demikian diungkapkan Febri menanggapi pelaporan seorang mahasiswa, Agung Zulianto, terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Agung melaporkan Febri ke polisi karena diduga telah memberikan berita bohong.
"Ketika informasi itu disampaikan misalnya, posisi saya sebagai jubir KPK maka kami pastikan informasi yang disampaikan ke publik adalah informasi yang benar. Informasi itu resmi dari KPK bahkan terkait dengan pelaporan ini, juga kami sampaikan ke pimpinan," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Febri menegaskan, setiap informasi yang disebarkan ke publik lewat media telah dikonfirmasi ke pimpinan KPK. Menurut Febri, informasi yang disebarkan terkait seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah juga merupakan sikap resmi KPK.
"Jadi saya kira pelaksanaan tugas saya sebagai juru bicara dan juga pelaksana tugas KPK termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi ini tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan dan kami sepakati secara kelembagaan," katanya.
Sekadar informasi, Jubir KPK, Febri Diansyah, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, hingga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.
Adnan Topan, Asfinawati, dan Febri Diansyah dilaporkan ke polisi karena diduga telah memberikan berita bohong. Agung Zulianto melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Febri mengaku belum mengetahui secara spesifik terkait apa berita bohong yang dimaksud dalam pelaporan tersebut. Hanya saja, Febri menduga pelaporan tersebut berkaitan dengan pengawalan proses seleksi capim KPK jilid V.
"Kalau memang benar ada pelaporan sebagaimana yang beredar kemarin meskipun saya belum tahu spesifik yang dilaporkan apa, tapi dari informasi yang beredar kan tekait proses seleksi. maka apa yang saya sampaikan itu terkait dengan pelaksanaan tugas saya sebagai pegawai di KPK sebagai kepala biro humas dan juga juru bicara," katanya.
Beberapa waktu belakangan ini, kritikan keras terus dilayangkan sejumlah pihak, khususnya koalisi masyarakat terhadap keputusan pansel yang meloloskan 20 capim KPK dari tes profile assestment. Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.
Koalisi masyarakat menilai beberapa nama dari 20 kandidat memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan kejaksaan.
Penilaian koalisi masyarakat ini diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon.
Baca Juga : Jubir KPK Duga Pelaporan Dirinya ke Polisi Terkait Seleksi Capim KPK
Tak hanya itu, Komisi Antikorupsi juga mencatat adanya dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik. Sayangnya, hingga saat ini KPK belum membeberkan nama-nama yang dimaksud.
Baca Juga : ICW: Pelaporan Jubir KPK ke Polisi seperti Cicak vs Buaya 4.0
(Erha Aprili Ramadhoni)