Pelajar Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Tak Dipenjara

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 17:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Sebelumnya, JPU AB Ramadhan menuntut FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yaitu berupa satu senjata tajam jenis celurit sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap FZ dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 10 bulan di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor. Menyatakan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit dirampas untuk dimusnahkan," ujar Ramadhan.

Perlu diketahui sebelumnya, FZ ditangkap Bripka Rahmat karena terlibat tawuran di lapangan Sanca, Cimanggis Jawa Barat lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. Setelah penangkapan FZ, sang ayah Z (46) dan Brigadir Rangga, yang belakangan ternyata paman FZ, datang ke Polsek Cimanggis meminta agar FZ dibebaskan.

Karena Bripka Rachmat menolak, Brigadir Rangga mengeluarkan senapan HS-9 miliknya dan memberondong peluru ke arah Bripka Rachmat hingga tewas seketika.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya