Feri pun mengusulkan agar Jokowi segera menentukan sikapnya terkait perubahan undang-undang KPK tersebut kepada masyarakat, atau mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolaknya.
"Sebagai presiden yang kepala negara tentu presiden berkeinginan proses carut-marut politik tidak berkepanjangan, sehingga harusnya presiden segera menyampaikan sikapnya secara jelas," ungkapnya.
"Sebelum kemudian orang memahami bahwa presiden pada dasarnya memang berencana dan terlibat dalam upaya mematikan KPK baik dengan mengirimkan 10 pimpinan yang bermasalah, dan juga kemudian melalui perubahan undang-undang KPK," tutup Feri.
(Edi Hidayat)