JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hari ini Sabtu (14 September 2019), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Badan Restorasi Gambut (BRG), kembali bertemu dengan awak media di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho Kantor BNPB.
El Nino tahun 2019 yang kembali terjadi di Indonesia, mirip dengan El Nino yang terjadi pada tahun 2015, namun jumlah titik panas dan kebakaran hutan cukup besar. Kondisi El Nino ini membuat curah hujan di kawasan Indonesia nyaris tidak ada.
Tercatat jumlah lahan gambut yang terbakar mencapai lebih dari 80 ribu ha, dan secara keseluruhan luas lahan yang terbakar hingga 31 Agustus 2019, mencapai 238 ribu Ha.
"Tiga direktur kami sedang bekerja di Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kami tidak pernah libur dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini, karena mereka (pelaku) juga tidak pernah libur.” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.
Ridho menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah, seperti bupati dan walikota sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus kejahatan terhadap lingkungan ini. Menurutnya sepanjang 2015 KLHK banyak menggunakan gugatan administratif dan perdata dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, KLHK akan menambahkan gugatan pdana dan berbagai pasal berlapis baik itu penjara, denda, dan perampasan keuntungan bagi pelaku kejahatan lingkungan ini, terutama bila pelaku berasal dari korporasi.