JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan alasan DPR tetap membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta pengesahan undang-undang tersebut ditunda.
Bamsoet mengatakan RKUHP merupakan jawaban atas keinginan Presiden Jokowi yang selama ini ingin adanya undang-undang yang simpel guna membantu jalannya pemerintahan.
"Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP," ujar Bamsoet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Bamsoet, KUHP yang sudah disahkan nantinya akan membuat berbagai aturan menjadi simpel. Ia pun berharap RKUHP bisa disahkan lantaran selama ini tidak pernah selesai dibahas oleh para wakil rakyat.
"Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan. Kita susun ini, tujuh Presiden tidak selesai, 19 Menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita diujung apakah kita selesaikan," imbuhnya.
Bamsoet pun berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena mau berkonsultasi bersama pimpinan DPR dan fraksi yang ada di parlemen guna membahas polemik RKUHAP. Menurut dia, Kepala Negara telah merespons positif keinginan DPR.